08 Juli 2008

CAKRAWALA

cakrawala adalah sebuah nama program acara suara jombang yang baru. Diluncurkan pada tanggal 10 Juni 2008. berarti sebuah kaki langit, atau sebuah hal yang tidak terbatas.
sebuah program yang memuat informasi2 yang terbaru. informasi yang disajikan selalu mengedepankan dalam aktualitas. dan dengan setulus hati mengabdi untuk memeberikan pelayanan kepada masyarakat 
yang membutuhkan informasi baik yang berhubungan dengan pelayanan publik atau yang lainnya.

04 Juni 2008

Nah ini adalah suasana meeting dengan pimpinan SJFM....


wuih... serius banget ...

Setiap senin, kru suara jombang FM melakukan meeting.
kudu dan wajib diikuti oleh semua karyawan. mulai dari penjaga malam, office boy, announcer, reporter, programmer, produser, iklan, sampai manager dan direkturnya.
sipp!!!, .. dan ini adalah wadah untuk memantapkan kembali dari pelaksanaan program harian yang sudah disusun dalam renstra tahunan.




SUARA JOMBANG FM


Selamat Datang di Radio Ruara Jombang FM
SJ FM 104,1 MHz merupakan radio milik Pemerintah Kabupaten Jombang propinsi Jawa Timur yang berlokasi di Jalan Pattimura 92 Jombang. Berdiri tanggal 23 Pebruari 2003 sebagai bentuk pengembangan Radio Khusus Pemerintah Daerah ( RKPD ) yang sudah ada di AM 792 Khz, yang di kelola oleh Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, sesuai Keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia No:71/KEP/MENPEN/1970, tentang Ketentuan–ketentuan Pokok Tentang Pembinaan Siaran Radio yang dipercayakan kepada Pemerintah Daerah.
Dalam perkembangannya dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, maka RKPD dirubah menjadi RSPD ( Radio Siaran Pemerintah Daerah ). Adapun pendirian SJFM itu sendiri atas dasar Surat Keputusan Bupati Jombang No.34 Tahun 2003.
Seiring dengan dibentuknya Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang sebagai peleburan dari Kantor Informasi dan Komunikasi Kabupaten Jombang, maka pengelolahan RSPD menjadi bagian kewenangan dari Subbag Peliputan dan Pemberitaan Bagian Humas.
Selanjutnya Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang melakukan pembenahan, dengan upaya yang dilakukan antara lain meningkatkan kualitas suara, yakni telah dilakukan penggantian gelombang dari Frequensi Modulations (FM) 103 menjadi 104,1 dengan nama baru SJFM 104,1 (Suara Jombang FM 104,1). Terhitung mulai tanggal 1 Desember 2004, radio SJFM mulai melakukan siaran dengan program percobaan.
Brand image yang ingin dibawa oleh SJFM 104,1 adalah sebagai Radio informasi dan musik pop. Hal ini diperkuat oleh kekhasan yang dimiliki SJFM 104,1 yang khusus menyiarkan informasi dan lagu–lagu pop, sehingga sebutan yang akan dibangun dengan muatan informasi yang disajikan adalah SJFM Radio informasi tanpa tendensi, dengan komposisi siaran 40 % Informasi dan 60 % selebihnya lagu dan lain sebagainya.
Walaupun telah berganti dengan nama SJFM beberapa program tetap di pertahankan yakni campursari dan relay dengan RRI Daerah dan Nasional.
Perubahan yang terjadi, yakni SJFM 104,1 menurunkan reporter untuk meliput kejadian/peristiwa secara live yang berkaitan dengan informasi publik, baik kebijakan pemerintah maupun fenomena lain yang mempunyai nilai berita.
Radio SJFM 104.1 mempunyai program antara lain request, news, interaktif, talk show dan layanan masyarakat. adapun musik yang diputar antara lain : Indonesia, Dangdut, Campursari dan Mancanegara. Sementara itu segmentasi yang dibidik adalah kelas menengah keatas baik sosial maupun pendidikan. Dengan coverrage area seluruh wilayah Kabupaten Jombang Jawa Timur dengan kekuatan power 1,5 Kilo (1.500 Watt) diharapkan SJFM dapat memberikan informasi, hiburan, pendidikan kepada masyarakat diseluruh pelosok Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Pada tanggal 1 Pebruari 2007, telah diresmikan mobil unit siaran luar OB Van oleh Bupati Jombang Drs H Suyanto untuk menambah sarana operasional siaran agar masyarakat lebih cepat mendapatkan informasi–informasi yang akurat dan disiarkan secara langsung.
Dan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggara Telekomunikasi Khusus untuk keperluan Radio Siaran FM, telah di terbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2004 tentang Penetapan Dan Tata Cara Pengalihan Kanal–Kanal Frekwensi Radio bagi penyelenggara radio siaran FM yang selanjutnya secara resmi telah dituangkan dalam Keputusan Dirjen Postel Nomor 15 A / DIRJEN / 2004.